Tentang Kami
PROFIL ORGANISASI
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diperbaharui beberapa kal dan terakhir Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, telah mengubah sistem pemerintahan
Dari yang semula sentralistik menjadi desentralistik. Perubahan tersebut berakibat kepada status Satuan Polisi Pamong Praja, di mana dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah status Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat Wilayah, menjadi perangkat Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 huruf d dan f Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menegakkan peraturan perundang-undangan dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Pasal 120 ayat (1), menyatakan bahwa dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Pemerintah Daerah. Lebih lanjut Polisi Pamong Praja tetap dipertahankan keberadaannya dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Hal ini memberi arti bahwa Polisi Pamong Praja merupakan aparat yang sangat dibutuhkan oleh Kepala Daerah dalam pemeliharaan ketentraman, ketertiban masyarakat dan penegakkan perda. Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Satpol PP terbentuk pada tahun 2009.