Tugas Pokok dan Fungsi
Adapun rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sesuai dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur No. 8 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah :
- Kepala Satuan
Kepala Satuan mempunyai tugas memimpin, merumuskan mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan, dan mempertanggung jawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Satuan mempunyai fungsi :
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan Satuan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Satuan;
- Pelaksanaan administrasi Satuan;
- Penyelenggaraan bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
- Penyelenggaraan bidang perlindungan masyarakat;
- Penyelenggaraan bidang penegakan peraturan daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretaris Satuan
Sekretaris Satuan mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi dinas, dalam melaksanakan tugasnya sekretaris menyelenggarakan fungsi :
- Pengoordinasian perumusan kebijakan dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pelaporan dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan administrasi dinas;
- Fasilitasi dan pengoordinasian UPTD;
- Fasilitasi dan pengoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengelolaan urusan administrasi kesekretariatan;
- Pengkoordinasian dan penyusunan program serta pengolahan dan penyajian data;
- Pengelolaan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
- Memverifikasi data dan dokumen yang menyangkut program dan kegiatan dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan pembinaan dan penilaian kepegawaian;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan masukan kepada pimpinan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dinas dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi dinas dibidang keuangan, umum dan kepegawaian. Menyelenggarakan fungsi :
- Menghimpun, mempelajari, dan mengkaji peraturan perundang-undangan juknis dan juklak serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan keuangan, umum dan kepegawaian;
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan keuangan, umum dan kepegawaian serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Menyusun dan menyiapkan pedoman, norma, standar, prosedur, kerja dan petunjuk teknis operasional yang berhubungan dengan keuangan, umum dan kepegawaian;
- Mengumpulkan data dan/atau informasi sebagai bahan penyusunan kebijakan terkait tugas dan fungsinya;
- Menyimpan, memelihara, membukukan, dan mengarsipkan data, dokumen, surat, dan/atau salinan yang berhubungan dengan keuangan, umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan;
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Memberikan saran dan pertimbangan sebagai bahan masukan pimpinan
- Membina dan menilai kinerja bawahan;
- Menyusun laporan yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya;
- Melakukan inventarisasi kebersihan kantor dan rumah tangga dinas;
- Membuat daftar nominatif dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
- Menerima dan/atau mengusulkan administrasi kepegawaian dinas;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan masukan kepada pimpinan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Perencanaan, Program, Evaluasi dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan, Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dinas dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi dinas. Menyelenggarakan fungsi :
- Menghimpun, mempelajari, dan mengkaji peraturan perundang-undangan juknis dan juklak serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan perencanaan, program, evaluasi dan pelaporan;
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan perencanaan, program, evaluasi dan pelaporan, serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
- Menyusun dan menyiapkan pedoman, norma, standar, prosedur, kerja, dan petunjuk teknis operasional yang berhubungan dengan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan;
- Mengumpulkan data dan/atau informasi sebagai bahan penyusunan kebijakan terkait tugas dan fungsinya;
- Menyimpan, memelihara, membukukan, dan mengarsipkan data, dokumen surat, dan/atau salinan yang berhubungan dengan perencanaan, program, evaluasi dan pelaporan;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan;
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait, sesuai dengan tugasnya dan fungsinya;
- Memberikan saran dan pertimbangan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
- Membina dan menilai kinerja bawahan;
- Menyusun laporan yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya;
- Menyusun perencanaan teknis pembiayaan program dan kegiatan;
- Menyusun pelaporan kinerja dinas;
- Pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan masukan kepada pimpinan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Bidang Ketenteraman dan ketertiban umum
Kepala Bidang Ketenteraman dan ketertiban umum mempunyai tugas membantu kepala satuan dalam menyelenggarakan urusan ketenteraman dan ketertiban umum. Menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan anggota Satpol PP;
- Penanganan gangguan keamanan daerah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
- Penyusunan peta potensi gangguan ketenteraman, ketertiban dan keamanan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Ketertiban Umum
Seksi Ketertiban Umum mempunyai tugas menyiapkan, mengkoordinasikan, menyusun, melaporkan dan mengelola pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan seksi ketertiban umum. Menyelenggarakan fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Seksi Ketertiban Umum;
- Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di Seksi Ketertiban Umum;
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di Bidang Ketenteraman dan ketertiban umum;
- Menyiapkan rencana pelaksanaan pengawalan pejabat dan atau orang penting, pengamanan tempat-tempat penting, rumah dinas pejabat serta acara-acara resmi;
- Menyiapkan rencana pelaksanaan patroli rutin dan terpadu dalam pengendalian keamanan dan ketertiban umum;
- Menyiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan penanganan dan pengendalian aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa;
- Mengelola pelaksanaan penanganan pengaduan adanya pelanggaran keamanan dan ketertiban umum;
- Menyiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan yang berhubungan dengan gangguan ketertiban umum;
- Menyajikan dan mengoordinasikan pelaksanaan yang berhubungan dengan gangguan ketertiban umum;
- Menyajikan data dan informasi di bidang ketertiban umum;
- Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi ketertiban umum;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kesiagaan, pengarahan dan pengendalian satlinmas, penggerakan semua unsur masyarakat yang dapat dikerahkan dalam rangka bina potensi masyarakat menghadapi bencana. Menyelenggarakan fungsinya :
- Perumusan kebijakan peningkatan kemampuan dan keterampilan SDM perlindungan masyarakat;
- Perumusan rencana strategis pemetaan jumlah personil dan kesiapan Satuan perlindungan masyarakat;
- Penyusunan rencana strategis operasional Perlindungan Masyarakat dalam membantu proses penyelamatan dan penyaluran bantuan korban bencana, PAM Kamtibmas dan PAM Pemilihan Umum;
- Perumusan kebijakan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat;
- Perumusan kebijakan dalam menyediakan dan mengelola sarana dan prasarana;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi dan atau lembaga terkait dalam rangka penanganan perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan atau lembaga terkait dalam rangka penanganan perlindungan masyarakat.
- Seksi Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan, mengkoordinasikan, menyusun dan mengelola pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat. Menyelenggarakan fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat;
- Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat.
- Menyusun data potensi dan karakteristik sosial budaya masyarakat di bidang perlindungan masyarakat;
- Menyusun konsep peta potensi pencegahan penanggulangan dan potensi masyarakat;
- Menyusun konsep potensi pencegahan penanggulangan dan potensi masyarakat;
- Menyusun rencana pengembangan potensi perlindungan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan;
- Melaksanakan koordinasi petugas satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana;
- Menyusun rencana pengembangan potensi sumber daya manusia melalui pendidikan dan bela negara;
- Menyajikan data dan informasi di bidang kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan simulasi potensi masyarakat dan pengamanan swakarsa;
- Melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Sarana Dan Prasarana
Seksi Sarana Dan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan, mengkoordinasikan, menyusun dan mengelola pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan sarana dan prasarana. Mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana;
- Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang sarana dan prasarana;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang sarana dan prasarana;
- Menyusun data penyediaan dan pengelolaan saran dan prasarana;
- Menyusun rencana program kegiatan dalam penyediaan sarana dan prasarana;
- Menyiapkan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan pemantauan, pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Pemadam Kebakaran
Seksi Pemadam Kebakaran mempunyai tugas menyiapkan, mengkoordinasikan, menyusun, mengelola dan melaporkan pelaksanaan tugas yang berkaitan pemadam kebakaran. Mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang;
- Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran di seksi pemadam kebakaran;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang;
- Melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- Pengoordinasian terhadap informasi dan laporan bahaya kebakaran;
- Melaksanakan pemantauan, pengawasan dan pengendalian bahaya kebakaran;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang;
- Menyusun laporan realisasi anggaran Seksi Pemadam kebakaran;
- Melakukan evaluasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi kebakaran;
- Mengkoordinasikan dengan pihak terkait tentang rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi kerusakan akibat bencana kebakaran;
- Kepala Bidang Penegakan Perda
Kepala Bidang Penegakan Perda mempunyai tugas melakukan pengawasan perda dan peraturan bupati. Menyelenggarakan fungsi :
- Mengkoordinasikan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- Pelaksanaan penyidikan dan penindakan terhadap warga masyarakat dan atau badan hukum yang melanggar peraturan daerah dan peraturan bupati;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan penegakan perundang-undangan daerah;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan sosialisasi penghubung antar lembaga;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penyidikan ASN;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Penegakan mempunyai tugas menyiapkan, mengkoordinasikan, menyusun dan mengelola pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati. Menyelenggarakan fungsinya :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penegakan;
- Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran seksi penegakan;
- Merencanakan pemberdayaan dan pengendalian PPNS dalam penegakan peraturan daerah, dan peraturan Bupati;
- Menyiapkan bahan, fasilitasi dan pengoordianasian PPNS dalam pelaksanaan proses penindakan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penghentian kegiatan dan atau penyegelan dengan menggunakan garis pembatas Polisi Pamong Praja terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan bupati;
- Menyiapkan bahan administrasi berkas perkara terhadap pelanggaran peraturan daerah, dan peraturan Bupati;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penyimpanan dan atau penghapusan, pemusnahan barang-barang hasil penertiban pelaksanaan penegakan peraturan daerah, peraturan bupati;
- Menyajikan data dan informasi di bidang penegakan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi penegakan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Penyidikan ASN
Seksi Penyidikan ASN mempunyai tugas menyiapkan, mengkoordinasikan, menyusun dan mengelola pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan penyidikan ASN dengan penyelenggaraan fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penyidikan ASN;
- Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran seksi penyidikan ASN;
- Menyiapkan bahan, fasilitasi dan pengoordinasian PPNS dalam pelaksanaan proses penyidikan ASN;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan untuk memproses penyidikan ASN ke pihak terkait;
- Menyiapkan bahan administrasi berkas perkara terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penyimpanan dan atau penghapusan, berkas perkara penyidikan ASN;
- Menyajikan data dan informasi di Bidang penyidikan ASN;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi penyidikan ASN;